Sosialisasi Kebijakan dan Aturan Kegiatan Kemahasiswaan di lingkungan Fakultas Tarbiyah

Blog Single

Pada hari Selasa (4/2/25), Fakultas Tarbiyah, bekerja sama dengan Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Tarbiyah, mengadakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan dan Aturan Pelaksanaan Kegiatan Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Tarbiyah IAIN Kudus Tahun Anggaran 2025 sebagai respons terhadap perubahan kebijakan pemerintah terkait pengelolaan keuangan. Acara ini berlangsung di  Ruang Amphitheater Lt.3 Gd. Lab Terpadu, dan dihadiri oleh jajaran dekanat, para ketua program studi (kaprodi) selaku pembina, tim keuangan dan akademik, serta perwakilan seluruh organisasi mahasiswa (Ormawa) di lingkungan Fakultas Tarbiyah.

Acara dibuka oleh Dekan Fakultas Tarbiyah, Dr. Adri Efferi, M.Ag., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya sosialisasi kebijakan dan aturan tersebut karena anggaran Ormawa menggunakan dana DIPA. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh kegiatan kemahasiswaan dapat berjalan lancar tanpa kendala dalam proses pencairan dana.

Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan sesi sosialisasi tentang akademik oleh H. Abdul Charis, M.Pd., selaku Analis Pengembang Teknologi Pendidikan. Kemudian, dilanjutkan dengan sosialisasi tentang kebijakan dan aturan pelaksanaan kegiatan Ormawa yang disampaikan oleh Rejeki Murniasih, M.E., selaku analis pengelola keuangan bersama tim keuangan fakultas. Mereka memberikan penjelasan mengenai regulasi terbaru serta mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran kegiatan kemahasiswaan.

Ketua SEMA Fakultas Tarbiyah, Latief Shihab Firmansyah, menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan ini dan berharap para pengurus Ormawa dapat memahami serta menerapkan aturan yang telah disosialisasikan guna mendukung kelancaran administrasi dan keuangan dalam setiap kegiatan.

Acara ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan di lingkungan Fakultas Tarbiyah, sehingga kegiatan kemahasiswaan dapat terus berkembang secara profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kegiatan ini kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab, di mana peserta berkesempatan untuk mengklarifikasi berbagai hal yang belum dipahami terkait kebijakan dan aturan yang telah disampaikan.

Share this Post1:

Galeri Photo