Keuangan dan Sarpras
Keuangan
Fakultas Tarbiyah IAIN Kudus memiliki ketersediaan dokumen yang lengkap tentang keuangan, saarana, dan prasarana. Secara Umum, Kebijakan keuangan Fakultas Tarbiyah berpedoman pada kebijakan keuangan IAIN Kudus, yakni :
- Peraturan Menteri Agama RI Nomor 33 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN KudusÂÂ
- Peraturan Menteri Agama RI Nomor 1 tahun 2019 tentang STATUTA IAIN Kudus
- SK Rektor IAIN Kudus Nomor 1438 Tahun 2019 tentang Standar pembiayaan Pendidikan
- SK Rektor IAIN Kudus Nomor 1440 Tahun 2019 tentang Standar pembiayaan Penelitian
- SK Rektor IAIN Kudus Nomor 1442 Tahun 2019 tentang Standar Pembiayaan Pengabdian Kepada Masyarakat
- Standar Operasional Prosedur No: B-52/1n.37/R/S0P/01/2019 tentang Pengajuan Usulan Rencana Kegiatan dan Anggaran
- Surat Edaran Rektor IAIN Kudus No: 4 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Pengajuan Anggaran Pelaksanaan Kegiatan
- SK Rektor IAIN Kudus No. 414 Tahun 2020 Tentang Penetapan Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa Baru Institut Agama Islam Negeri Kudus Tahun Akademik 2020/2021
- SK Rektor IAIN Kudus Nomor 532 Tahun 2022 Tentang Kuota Dan Prosedur Penetapan Uang Kuliah/UKT Tunggal Mahasiswa Baru Institut Agama Islam Negeri Kudus Tahun Akademik 2022/2023
- SOP Pengadaan Barang dan Jasa melalui Metode E-Purchasing (E-Katalog)
- SOP Pengadaan Langsung Barang dan Jasa
Prasarana dan Sarana Pendidikan
Kebijakan pengelolaan sarana dan prasarana secara umum dan lengkap merujuk pada beberapa ketentuan dalam pedoman sarana dan prasarana sebagai berikut :
- Peraturan Menteri Agama RI Nomor 33 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Kudus
- Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2019 tentang STATUTA IAIN Kudus
- SK Rektor No. 936 Tahun 2019 tentang Rencana Strategi Fakultas Tarbiyah IAIN Kudus
- SK Rektor IAIN Kudus Nomor 1438 Tahun 2019 tentang Standar Pendidikan (Sarana dan Prasarana Pembelajaran)
- SK Rektor IAIN Kudus Nomor 1440 Tahun 2019 tentang Standar Penelitian (Sarana dan Prasarana Penelitian)
- SK Rektor IAIN Kudus Nomor 1442 Tahun 2019 tentang Standar Pengabdian Kepada Masyarakat (Sarana dan Prasarana PkM)